Pada umumnya banyak dinukilkan dalam Al Qur’an dan hadits mengenai keburukan hasad/ iri hati, yang hukumnya mutlak dilarang. Sedangkan menurut hadits di atas, ada dua jenis orang yang kita dibolehkan hasad kepadanya. Disebabkan demikian banyak riwayat terkenal mengenai keharamannya, maka alim ulama menjelaskan hasad dalam hadits ini dengan dua maksud:
1. Hasad dengan makna risyk, yang dalam bahasa Arab disebut ghibthah. Adapun perbedaan antara hasad dan ghibthah adalah: Hasad ialah jika seseorang mengetahui ada orang lain yang memiliki sesuatu, maka ia ingin agar sesuatu itu hilang dari orang tersebut, baik ia mendapatkannya atau tidak. Sedangkan ghibthah ialah seseorang yang ingin memiliki sesuatu secara umum, baik orang lain kehilangan ataupun tidak. Oleh karena itu, secara ijma’, hasad adalah haram. Dan alim ulama mengartikan makna hadits di atas sebagai ghibthah yang dalam urusan keduniaan dibolehkan, sedangkan dalam masalah agama adalah mustahab ( lebih disukai ).
2. Mungkin juga maksudnya digunakan sebagai pengandaian, yaitu seandainya hasad itu boleh, maka hasad terhadap dua hal di atas tentu dibolehkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar